Pengertian Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (bahasa Belanda) atau sering disebut dengan CV, secara umum adalah suatu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. kami menyediakan layanan jasa pendirian CV, Berikut ini adalah alasan kenapa harus menggunakan layanan jasa pendirian CV :
Prosedur dan syarat mendirikan CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”). Seiring dengan perkembangan zaman, ketentuan yang berkaitan dengan pendirian CV telah mengalami banyak perubahan di antaranya adanya pemeriksaan validitas data pendiri, penanggung jawab, atau Sekutu CV; pengajuan nama CV; kegiatan usaha atau bidang usaha harus menggunakan KBLI terbaru; penggunaan kriteria skala usaha terbaru; penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; dan lain sebagainya. Untuk pendirian CV Anda bisa menggunakan layanan Pendirian CV Yang akan Anda dapatkan bersam team kami dengan konsep pelayanan bersahabat, cepat dan hemat.