Shopping Cart
www.perijinanperusahaan.com
  • Produk
    • Paket Dokumen UD, CV, PT
    • Paket Dokumen IPAK, CDAKB, PIRT, BPOM
    • Paket Dokumen TKDN
    • Paket Dokumen SNI, ISO
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Paket Dokumen UD, CV, PT
  • UD ( Usaha Dagang )
berhasil ditambahkan ke keranjang.
Chat
Share
UD ( Usaha Dagang )
UD ( Usaha Dagang )

UD ( Usaha Dagang )

  • Availability: In Stock
  • Deskripsi

Kepemilikan dalam UD adalah pribadi atau perorangan. Adapun untuk modal atau usaha yang dilakukan bisa berwujud benda, uang, bahkan jasa. Yang terpenting memiliki nilai uang.

Selain itu, UD juga tidak memerlukan surat izin yang banyak. Namun, meskipun tidak ada peraturan yang mengatur secara resmi, biasanya surat Izin Usaha Dagang ini memerlukan beberapa syarat-syarat seperti berikut ini.

1. Mengajukan NPWP Sendiri

Untuk mengajukan BPWB untuk pribadi, perlu mengurus surat keterangan terdaftar atau SKT terlebih dahulu, bisa dilakukan dan diproses di kantor Pelayanan Pajak setempat.

2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) bisa didapatkan dengan cara meminta Surat Pengantar dari RT/RW setempat. Kemudian bisa diurus di Kelurahan dan Kecamatan.

Manfaat dari SKDP sangat banyak. Di antaranya bisa digunakan untuk mengurus SIUP, NPWB, dan bisa juga sebagai syarat untuk meminjam atau kredit di Bank. Dengan adanya SKDP ini, maka Bank akan lebih percaya bahwa Anda memiliki usaha.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Keberadaan SIUP juga penting. Dengan adanya SIUP, maka Anda bisa melakukan perdagangan dengan aman. SIUP bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan kepada Dinas Kabupaten atau Kota setempat.

Untuk syarat pembuatan SIUP ini harus menyediakan fotocopy KTP pemilik, foto pemilik atau pengurus perusahaan, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Untuk jenis SIUP sendiri ada 3 macam, mulai dari SIUP mikro, SIUP menengah, dan SIUP besar.

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP termasuk dalam bentuk SIUP. Dengan adanya TDP, maka artinya usaha atau perusahaan sudah terdaftar secara resmi di pemerintah, sehingga perusahaan berstatus legal.

Untuk pembuatan TDP perlu mempersiapkan syarat- syarat sebagai berikut :

  • Buat permohonan TDP.
  • Akta Notaris.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Kartu Keluarga (KK) Direktur atau penanggung jawab.
  • KTP Direktur atau penanggung jawab.
  • Surat Keterangan Domisili jika berada di komplek perkantoran.

Untuk membuat Usaha Dagang (UD), perlu mengetahui syarat-syarat yang harus disediakan. Berikut ini adalah tata cara dan syarat mendirikan Usaha Dagang (UD), yaitu :

  • Fotocopy dokumen Pendirian dan Perubahaan, atau fotocopy Akta Pendirian. Bisa juga dengan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.
  • Fotocopy NPWB salah satu pengurus. Bisa juga dengan fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pemerintah daerah, minimal Kepala Desa.
  • Fotocopy dokumen Izin Usaha atau lainnya yang diterbitkan oleh pihak lain yang berwenang. Bisa juga dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah, minimal Kepala Desa.

Nah, untuk mengurus Izin Usaha Dagang (UD), bisa melalui Biro Jasa Perizinan. Sehingga Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke Dinas terkait untuk melakukan pengurusan usaha. Selain itu, Biro Jasa Perizinan juga akan memberikan jasa penjemputan dokumen bagi Anda yang sibuk dengan usaha yang sedang Anda jalankan ini.


  • ← Produk Sebelum
  • Produk Berikutnya →
Informasi
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
Customer Service
    Tentang Kami

    © 2022 www.perijinanperusahaan.com

    Toko Online